Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
KNews.id – Jakarta, Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri dan Listyo Sigit sebagai Kapolri, patut dipertanyakan oleh publik, apa langkah dan kebijakan mereka sebagai orang Pusat di Pemerintahan Kabinet Merah Putih (KMP) untuk mengatasi kemelut di dua provinsi paling ujung Pulau Sumatera, Aceh dan Sumut.
Diketahui bahwa diantara kepala daerah pada kedua provinsi tersebut yang belum lama terjadi pertikaian tentang kepemilikan empat pulau dekat Kabupaten Singkil, Aceh ke wilayah Sumatera Utara dan ditengarai akibat “kebijakan” sosok Tito.
Namun pasca selesai konflik 4 kepulauan dimaksud, kini ada konflik baru di “Tanah Rencong dan tetangganya provinsi Sumut, sehingga berpotensi kegaduhan, akibat di picu oleh kebijakan Gubernur Sumut, Bobby Nst menantu Jokowi.
Adapun kebijakan Bobby dimaksud adalah merazia kendaraan bermotor dengan pelat nomor Aceh BL yang beroperasi melintas diwilayah Sumut mesti berpelat nomor BK atau BB.
Lalu kebijakan Menantu Jokowi dimaksud, berbalas reaksi kebijakan oleh Gubernur Aceh. Muzakir Manaf (Malem), yang kabarnya mengeluarkan instruksi tegas dan lebih radikal, bahwa, semua exavator ilegal yang beroperasi di hutan Aceh, harus segera hengkang.”
Maka kejadian perlu tanggapan khusus dari pihak Polri daam bentuk antisipasi tentunya, demi menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban di kedua daerah yang terkenal memiliki karakter lumayan tempramental, dan oleh sebab pertikaian ini melibatkan dua kepala daerah (Gubernur) maka Tito tentu sebagai orang nomor 1 dalam di Kemendagri tidak dapat berdiam diri.
Agar konflik tidak melebar, tentu saja kedua orang lama kepercayaan Jokowi yang berasal dari Pemerintahan KIM ini, patut diminta pertanggungjawaban laporannya kepada Presiden Prabowo, tidak hanya cukup ‘diam’ dan menjadi ‘penonton’. Paling tidak sudah melaporkan kepada Presiden hal apa yang sedang terjadi dan menyampaikan langkah langkah solusi penyelesaiannya kepada presiden. Publik tentu butuh informasi yang transparansi dari kedua petinggi Pemerintahan KMP dimaksud, yang ‘isunya’ mencuat ke publik kedua tokoh lama ini “bakal dicopot”.
(FHD/NRS)