spot_img

Apa Benar Arief Terkait Dugaan 12 Terlapor di Periksa di Polda Yogyakarta?

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

KNews.id – Jakarta, Salah seorang youtuber Arief Nugroho (AN) yang menjadi Saksi terkait 12 Orang Terlapor di Polda Metro Jaya, atas laporan Jokowi terkait “dugaan Ijazah Palsu” kabarnya sudah menjalani proses pemeriksan (klarifikasi) di Polda DI. Jogjakarta sehingga akhirnya melahirkan kebingungan kepada masyarakat pemerhati penegakan hukum di tanah air.

- Advertisement -

Kenapa terpisah? Tidak diperiksa di Reskrimum Polda Metro Jaya seperti BAP penyidik kepada ke 12 orang yang dijadikan pihak Terlapor.

Terkait ‘informasi publik umum’ adanya pemanggilan kesaksian, kepada AN yang beralaskan diri AN yang berprofesi youtuber (peliput acara) sama dengan youtuber lainya yang dijadikan terlapor. Dalam konteks profesi kecuali ditemukan unsur -unsur mensrea video yutub dijadikan alat propokasi hasut atau fitnah, maka diluar konsep itu (sengaja propokatif), para youtuber tidak dapat disangkutpautkan terhadap materi acara dikusi atau debat publik (seminar).

- Advertisement -

Terlebih jika disandingkan dengan kasus lain yang pernah terjadi, namun identik, ada youtuber yang justru merupakan salah satu Penggagas dan Penyelenggara Acara, bahkan merangkap ikut menjadi ‘narsum’ akan tetapi tidak dijadikan sebagai Terlapor, bahkan oknum dimaksud tidak dijadikan saksi.

Sehingga dari sisi kompetensi hukum, terkait perbedaan lokasi pembuatan BAP terhadap AN yang agak janggal, ideal jika benar AN. diperiksa di Polda DI. Jogjakarta membutuhkan klarifikasi dari pihak yang berwenang, agar publik tidak menilai dengan keyakinan yang subjektif lalu melahirkan fitnah. Namun andai ternyata diperiksa dan di buat BAP. nya di Polda Metro Jaya, maka hal ini sudah tepat dan tidak patut dipermasalahkan oleh publik.

Dari sisi politik kekuasaan, AN bisa menjadi korban karena dijadikan sebagai “saksi umpan oleh pihak oknum yang tidak bertanggung jawab,” yang kesaksiannya bakal dijadikan sebagai sebuah alat bukti kesaksian, bahwasanya “Telah Terjadi Kegaduhan dan menunjuk ‘Siapa’ subjek hukum yang menjadi sumber kegaduhan saat ada aksi ‘mini’ massa di Komplek UGM 15 April 2025 ?.

Pola konseptual ‘Cepu’ adalah objektif, asalkan sesuai kontekstual (kebutuhan), yakni untuk membongkar kasus kejahatan yag sulit pembuktiannya atau menemukan si teduga kuat pelaku kriminal dan semata demi proses untuk mendapatkan dan menemukan kebenararan materil atau sebaliknya Cepu (mata mata) bukan untuk dijadikan alat rekayasa menjerat korban kriminilisasi

Substantif perkara yang sedang begulir pada tingkat Penyidikan di Reskrimum Polda Metro Jaya (a quo in casu) berdasarkan sejarah sosiologi politik dan hukum, tak terlepas dari pertanggungjawaban hukum dari sosok Jokowi (data empirik) karena sumber kegaduhan itu banyak datang dari Jokowi yang terbukti kurang merespon positif dan tidak tranparan terhadap akar permasalahan, Jokowi tendensi melanggar asas asas pemerintahan yang baik (Good Government) saat menjadi presiden, bahkan saat ini Jokowi menjadi pejabat publik di PT. DANANTARA. Dan nyata tuduhan miring dari banyak publk kepada Jokowi, justru sudah lama menjadi pusat perhatian umum di tanah air dan juga sudah mengglobal.

Bahkan tuduhan publik, “Jokowi Ijazah S-1 Palsu”, sudah ‘memakan’ dua orang korban yang masuk penjara, yaitu BTM & Gus Nur.

- Advertisement -

Dan faktor yang amat membahayakan terhadap kasus yang menyita perhatian publik nasional dan internasional ini, andai dijadikan tunggangan politik ekonomi oleh oknum fungsional “kaki tangan” atau Cepu (non struktural) yang aktif mempropokasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan materi atau mengharap kompensasi dengan kursi kekuasaan? Walau mengorbankan para aktivis atau tidak perduli nasib sial yang dialami oleh orang lain. Untuk itu hendaknya para aktivis mesti hati hati dan dapat menandai terhadap siapapun perilaku model cepu.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini