KNews.id – Jakarta – Mahkamah Konstitusi resmi menutup perkara gugatan batas masa jabatan Kepala Polisi Republik Indonesia usai para pemohon memilih mencabut permohonan per Senin (7/9/2026). Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang di Ruang Sidang Utama Gedung 1 MK Jakarta.
“Amar putusan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” katanya, mengutip Antaranews. Gugatan nomor 315/PUU-XXIV/2026 diajukan Lisdawati Manao serta Saras Sandriyanto. Keduanya gugat UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Inti tuntutan mereka adalah meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun serta hanya bisa diperpanjang satu kali.
Namun, kedua pemohon gugatan kemudian memilih mencabut gugatan pada sidang pemeriksaan pendahuluan 1 September 2026. Setelah pelajari lebih seksama materi gugatan, keduanya menyadari pengaturan soal masa jabatan Kapolri merupakan kewenangan pembuat UU, bukan kewenangan MK untuk memutuskan. Keduanya juga mengakui adanya keterbatasan dalam materi permohonan mereka.
MK sudah melakukan konfirmasi dalam persidangan serta memastikan para pemohon membenarkan penarikan tersebut. Artinya kedua pemohon tertutup kemungkinannya mengajukan gugatan serupa dengan materi permohonan yang sama ke Mahkamah Konstitusi.
“Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan-permohonan a quo,” kata Suhartoyo. Isu soal masa jabatan pimpinan tertinggi Polri memang bukan pertama kali masuk ke MK. Sebelumnya, seorang warga bernama Tri Prasetio Putra Mumpuni sudah lebih dulu mengajukan gugatan serupa melalui permohonan nomor 77/PUU-XXIV/2026.
Tri berpandangan ketiadaan batas masa jabatan Kapolri berbasis periode waktu tertentu merupakan ketidakseimbangan dalam struktur jabatan publik serta berpotensi menjadikan jabatan tersebut bergantung pada relasi politik dengan presiden. Para pakar hukum pun menilai ketiadaan batas masa jabatan Kapolri berpotensi mempengaruhi independensi institusi kepolisian.






