AP II telah mengetahui bahwa terdapat 3 oknum avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP, serta tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec,” ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Holik Muardi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3).
“Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” lanjutnya.
Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut.