Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
KNews.id – Jakarta, Diketahui oleh publik Penyidik Polda Metro Jaya (2 /11/2023) telah menerima Laporan jenis Pengaduan yang datang dari kelompok TPUA-KORLABI (Tim Pembela Ulama dan Aktivis dan Koordinator Pelaporan Bela Islam) terhadap Anwar Usman terkait Nepotisme Jo. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 yang menyeret nama Gibran itu semakin bertambah kuat pasca Anwar diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) atas dasar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 (7/11/2023) terkait persidangaan MK yang dipimpin oleh Anwar Usman (Paman Gibran) dengan Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terbukti penyelenggaraan persidangannya melanggar kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Sehingga Putusan MKMK a quo (7/11/2023 menjadi tambahan bukti kuat laporan TPUA-KORLABI.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut adalah demi kepentingan Gibran yang baru berusia 36 Tahun, sehingga harus membatalakan usia peserta Capres dan Wapres yang menurut UU Pemilu batasan usianya adalah minimal 40 tahun, dan oleh karenanya Gibran (36 Tahun) bisa mengikuti pendaftaran Cawapres bersama Prabowo selaku Capres pada pemilu 2024.
Oleh karenanya wajar andai laporan TPUA ditindaklanjuti prosesnya oleh reskrimum Polda Metro Jaya sesuai ketentuan hukum, maka Anwar Usman dan Gibran bakal dapat ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan secara ketentuan hukum bisa ditangkap lalu ditahan (dipenjara) oleh pihak Penyidik, sambil menunggu pelimpahan perkara dari Penyidik ke pihak JPU dan proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun kenyataannya sampai saat ini selama hampir 2 tahun (2/11/2023 – 9/10/2023), laporan terhadap Anwar dibuat tak berkejelasan oleh Pihak Penyidik. Untuk itu mudah-mudahan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Anwar Usman selaku terlapor termasuk penyertanya akan mulai dilakukan oleh Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri baru (pengganti dari Listyo Sigit) secara presisi sehingga berkepastian hukum dan berkeadilan.
(FHD/NRS)



