Pembatasan sementara angkutan barang tiga sumbu atau lebih, telah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Nataru (2022-2023).
Pembatasan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di masa libur nataru. (Sbr/Ktn)