spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Aneh, Sidang HRS terkait Kasus Kerumunan tapi JPU Minta Hapus Hak Politik

KNews.id- Kuasa Hukum mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Munarman menyatakan pihaknya menemukan banyak keganjilan dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum alias JPU.

Salah satunya adalah dakwaan penghapusan hak politik Habib Rizieq Shihab, sedangkan persidangan itu mengenai pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Petamburan.

- Advertisement -

“Kasus ini ada penambahan pasal saat pembuatan dakwaan, seperti Pasal pembuatan Ormas dan ancaman hukuman untuk menghapus hak politik,” ujar Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Munarman menyatakan hal itu sangat ganjil dan memperjelas bahwa kasus ini merupakan perkara politik. Ia menduga ada motif politik tertentu untuk membungkam Rizieq Shihab dalam kasus ini. Munarman mengatakan sudah menuangkan keganjilan tersebut dalam surat eksepsi atau keberatan hukum yang dibacakan hari ini.

- Advertisement -

Keganjilan lain yang dituangkan dalam eksepsi itu adalah pemilihan lokasi sidang di PN Jakarta Timur. Menurut Munarman, kasus yang menjerat Rizieq terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

“Jadi PN Jakarta Timur tidak berwenang, karena kejadiannya bukan di Jakarta Timur,” kata Munarman.

- Advertisement -

Dalam sidang yang digelar pukul 11.00 hari ini, Rizieq Shihab menyampaikan bahwa ia merupakan pihak yang paling terdampak terhadap segala sesuatu yang terjadi selama persidangan. Oleh sebab itu, ia meminta agar hakim mengabulkan permohonannya itu.

“Kepada Majelis Hakim agar ada penetapan digelar secara offline. Kalau digelar langsung, kami akan ikut dengan tertib,” ujar Rizieq.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang untuk tiga perkara berbeda dengan terdakwa Rizieq Shihab. Perkara itu adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor, dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Selain Rizieq Shihab, pengadilan juga menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan untuk terdakwa pimpinan FPI lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi. (AHM/LJ)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini