spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Aneh! Hakim ini Minta Djoko Tjandra Dilepaskan

KNews – Aneh! hakim ini minta Djoko Tjandra dilepaskan. Mahkamah Agung (MA) tidak menerima peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp 546 miliar terkait cessie Bank Bali.

Namun putusan itu tidak bulat. Satu hakim agung setuju dan meminta agar Djoko Tjandra dilepaskan.

- Advertisement -

“Amar NO (niet ontvankelijkeverklaard/tidak dapat diterima, red),” demikian bunyi putusan MA yang dilansir di website-nya, Rabu (5/1/2022).

Putusan itu diketok siang ini dengan ketua majelis Andi Samsan Nganro. Adapun anggota majelis adalah Suhadi, Prof Surya Jaya, Sri Murwahyumi, dan Eddy Army.

- Advertisement -

Duduk sebagai panitera pengganti perkara Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021 adalah Ekova Rahayu.

Berikut ini alasan MA tidak menerima PK Djoko Tjandra sebagaimana disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi:

- Advertisement -

Permohonan PK II (Kedua) yang dimohonkan oleh Terpidana/Pemohon PK Joko Soegiarto Tjandra dengan daftar No. 467 PK/Pid.Sus/2021 secara formil tidak dapat diterima dengan pertimbangan

  1. Pengajuan permohonan PK II hanya dimungkinkan apabila permohonan PK II itu didasarkan pada alasan yaitu adanya “pertentangan” antara satu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) dan putusan BHT lainnya dalam obyek perkara yang sama sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10/2009 Tentang Pengajuan Permohonan PK juncto SEMA No. 7/2014 juncto SEMA No. 4/2016 Tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Kamar MA.
  2. Bahwa kendati Pemohon PK/Terpidana mendalilkan alasan adanya pertentangan antara dua putusan PK yaitu putusan PK No. 100 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 (amarnya menolak PK Pemohon) dan putusan PK No. 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 8 Juni 2009 (amarnya mengabulkan PK Jaksa). Namun menurut majelis hakim PK, dari dua putusan tersebut tidak ternyata adanya suatu pertentangan satu sama lain, bahkan putusan perkara PK No 100 PK/Pid.Sus/2009 mendukung putusan PK No. 12 PK/Pid.Sus/2009 dengan menyatakan : menolak permohonan PK Pemohon PK/Terpidana dan menyatkan putusan perkara PK No.12 tetap berlaku.
  3. Dengan demikian, alasan PK II dari Pemohon PK/Terpidana tidak memenuhi alasan adanya “pertentangan” yang menjadi syarat (formil) untuk mengajukan PK lebih dari satu kali ( PK II).
  4. Atas dasar dan alasan tersebut dengan memperhatikan Pasal 266 ayat (1) KUHAP, permohonan PK II dari Terpidana/Pemohon PK Joko Soegiarto Tjandra tidak diterima.

“Terhadap putusan tersebut, salah seorang hakim anggota mengajukan Dissenting opinion (DO) yakni Eddy Army, yang berpendapat bahwa alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagaimana putusan Pengadilan Tingkat Pertama,” kata Sobandi.

Putusan tingkat pertama yang dimaksud yatu putusan PN Jaksel yang melepaskan Djoko Tjandra pada 28 Agustus 2000.

Namun suara hakim agung Eddy Army kalah dengan 4 hakim agung lainnya sehingga PK Djoko Tjandra tidak diterima.

Sebagaimana diketahui, Djoko dihukum 2 tahun penjara di kasus korupsi Rp 500 miliar lebih. Namun Djoko kabur ke Malaysia pada 2008 dan baru ditangkap pada 2020 setelah terendus hendak mengajukan PK.

Dalam mengajukan proses PK itu, Djoko menyuap sejumlah nama hingga membuat KTP palsu. Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan kepada komplotan tersebut:

  1. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara. Total yang harus dijalani Djoko adalah 9 tahun penjara.
  2. Jaksa Pinangki hanya dituntut oleh sesama jaksa selama 4 tahun penjara saja. Awalnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Anehnya, jaksa tidak kasasi atas putusan itu.
  3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara. Kini Irjen Napoleon juga sedang disidik di kasus pencucian uang da kasus pemukulan sesama tahanan.
  4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
  5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
  6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.
  7. Pengacara Anita Kolopaking, dihukum 2,5 tahun penjara. (RKZ/dmcrz)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini