spot_img
Rabu, November 12, 2025
spot_img
spot_img

Analepsis: Kemenangan Jokowi di Pilpres 2019 Prahara Kematian 894 Petugas KPPS

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

KNews.id – Jakarta, Entah berapa total triliyun rupiah yang dihabiskan oleh Jokowi dan dari mana asal uang tersebut didapati oleh tim pemenagan kampanye Jokowi untuk mengalahkan Prabowo Subianto.

- Advertisement -

Namun andai refleksi yang terus melekat diingatan publik bangsa ini, tentu ‘sorot balik’ terhadap tragedi nyata ini sulit hilang dari benak publik bahwa sejarah kemenangan Jokowi vs Prabowo pada tahun 2019 menyisakan prahara kematian sebanyak 894 petugas KPPS
sebagai para sosok pejuang demokrasi di tanah air, yang nyatanya meninggalkan duka lara pada seluruh keluarga mereka, yang hingga kini masih merupakan misteri.

Yang jelas berapa orang ribu anak yatim yang kehilangan orang tua mereka ? Lalu menjadikan ibu ibu mereka sebagai janda-janda.

- Advertisement -

Untuk itu kelak NRI yang induk sistim konstitusinya (UUD. 1945) jelas mengatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum,” dan sistim hukum perundang undangan hirakis dibawahnya yakni KUHP tegas mengatakan “barang siapa yang sengaja (dolus) atau berencana (moorden) merampas nyawa orang lain atau oleh sebab lalainya (culfa) mengakibatkan kematian atau hilangnya nyawa orang lain, maka dapat dikenakan sanski ancamam hukuman penjara atau vonis mati ”

Maka tidak lama lagi, pasca digantinya Listyo Sigit oleh Presiden RI Prabowo kepada jendral polisi yang baru siapapun subjeknya, mudah mudahan kasus kematian Petugas KPPS dimaksud termasuk para pelaku (uilokker) atau otak pelaku yang menyuruh lakukan (intellectual dader) terhadap pembunuhan berencana di Tol KM. 50 Cikampek, selain yang sudah diadili namun justru “dihadiahi” vonis onslag (bebas dari hukuman), oleh karenanya mudah-mudahan oleh Kapolri baru, semua misteri kasus bakal diungkap dan terungkap, sehingga Negara Indonesia yang berdasarkan hukum tidak sekedar rules diatas kertas, namun riil dilaksanakan serta ditegakan secara objektif, profesional dan proroprsional dan akuntabel serta transparan apapun hasilnya demi manfaat hukum, kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, terutama bagi para keluarga korban.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini