spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Anak Usaha Antam Dapat Izin Pertambangan di Kawasan Hutan, IMA: GMP Harap Diterapkan

Keppres Nomor 3 Tahun 2023 ditetapkan pada 27 Februari 2023. Lewat lampiran Keppres tersebut, pemerintah menambahkan dua perusahaan yang boleh melakukan aktivitas pertambangan di hutan, yakni PT Sumber Daya Arindo dan PT Nusa Karya Arindo.

Kedua perusahaan itu menambang nikel di wilayah Halmahera Timur, dengan luas lahan 14.421 ha (Sumber Daya) dan 20.763 ha (Nusa Karya).

- Advertisement -

Keduanya adalah anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Aneka Tambang menguasai saham Sumber Daya dan Nusa Karya masing-masing sebesar 51% saham.

Menurut Djoko, masuknya dua anak usaha Antam dalam daftar bisa memiliki dampak positif.

- Advertisement -

“Anak perusahaan Antam dapat meningkatkan lapangan pekerjaan dan juga pendapatan Negara sesuai dengan amanat undang-undang,” kata Djoko. (Ach/Ktn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini