spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Anak Jenderal Korban G30S Tanggapi Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi TNI

KNews – Anak Jenderal korban G30S tanggapi Jenderal Andika bolehkan keturunan PKI jadi TNI. Berbagai pihak melontarkan respon terhadap pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang menyatakan anak atau keturunan anggota PKI boleh menjadi anggota atau ikut seleksi prajurit TNI.

Salah satunya adalah dari anak pahlawan revolusi yang menjadi korban kekejaman peristiwa G30S PKI, Mayjen (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo, Letjen TNI Purn Agus Widjojo yang berbicara tentang dosa para anggota PKI itu.

- Advertisement -

Letjen TNI Purnawirawan Agus Widjojo mengatakan jika dia sebagai keluarga korban yakni para Jenderal Pahlawan Revolusi tidak menaruh dendam terhadap keluarga para pelaku kekejaman pada peristiwa G30S PKI.

Anak korban G30S tak mau keturunan PKI tanggung dosa orang tua

Letjen TNI Purn Agus Widjojo menyatakan jika posisi dibalik maka dia juga tidak mau menjadi keturunan dari para anggota PKI terlebih yang terlibat peristiwa G30S.

- Advertisement -

“Sekarang kita balik kalau kita seandainya keturunan dari seseorang yang dari generasi di atas saya melakukan pelanggran terus saya dikenakkan dosa-dosa mereka terus bagaimana,” kata Letjen TNI Purn Agus Widjojo seperti yang dikutip Hops.ID dari kanal Youtube CNN Indonesia pada Minggu, 3 April 2022.

Letjen TNI Purn Agus Widjojo mengungkapkan jika dia juga berharap jika semua hal terkait peristiwa G30S PKI itu berhenti.

- Advertisement -

Sebut bukan keturunan yang melakukan peristiwa G30S PKI 

Namun, dia masih belum tahu dan bertanya pada diri sendiri sampai kapan pengungkitan peristiwa G30S PKI itu akan berhenti. Terlebih, pelakuknya sekarang sebagian besar sudah tidak ada dan kini tinggal keturunan dari para anggota PKI itu.

“Sebetulnya perasaan saya dimana ini berhenti? Toh bukan mereka yang melakukan itu,” terang Letjen TNI Purn Agus Widjojo.

Namun, Letjen TNI Purn Agus Widjojo menegaskan jika memang tidak ada undang-undang yang melarang para keturnan PKI menjadi anggota TNI. Hak dan kewajiban mereka disamakan dengan warga negara lainnya.

Minta agar ada pengawasan tehadap keturunan PKI

Namun, Letjen TNI Purn Agus Widjojo menegaskan jika para keturunan anggota PKI itu melakukan kejahatan atau pelanggaran seperti dicantumkan dalam TAP MPRS 25 tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan undang undang tentang tentang keamanan negara maka hendaknya juga dikenakan tindakan hukum.

”Jadi sama kita awasi dan kalau memang ternyata mereka melakukan itu tindak pidana yang memang bisa dikenakan sanksi hukum ya ditindak. Tetapi tidak karena mereka itu keturunan anggota PKI,” tegasnya.

Panglima TNI Jenderal Andika perkasa bolehkan keturnan PKI jadi TNI

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pada sebuah rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI periode 2022 yang dipimpin langsung olehnya bahwa dia tak akan melarang atau memperbolehkan anak anggota PKI masuk di seleksi dan menjadi anggota tau prajurit TNI.

Jenderal Andika Perkasa juga mengubah dua aturan lain terkait syarat penerimaan anggota TNI yaitu tes akademik dan tes renang.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengan panitia penerimaan pusat prajurit TNI Tahun Anggaran 2022. Menurut Jenderal Andika Perkasa, TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang larangan PKI dan ajaran komunisme, leninisme dan marxisme tidak bisa dijadikan dasar untuk melarang anak keturunan anggota PKI mendaftar anggota TNI.

Dia menyatakan hal itu sudah sesuai hukum yang berlaku

Menurut Jenderal Andika Perkasa sampai MPRS Nomor 256, pertama menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata anderbon segala macam menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang dalam isinya.

“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI oke satu, kedua adalah ajaran komunisme marxisme leninisme itu yang tertulis. keturunan ini melanggar TAP MPRS apa? Dasar hukum apa yang dilanggar oleh dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan ingetin kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” tegas mantan KSAD itu. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini