spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Amandemen UUD Tahun 2002, UU Ketok Magic Berlaku untuk Kekuatan Politik

KNews.id- UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002 disebut UU ketok magic. Pasalnya, penetapan UUD tersebut syarat dengan kejanggalan. Budayawan Betawi, Ridwan Saidi mengatakan bahwa secara administrasi negara penetapan UUD hasil amandemen itu bermasalah. Terutama masalah penomoran dalam UUD tersebut. 

“UUD ketok magic berlaku oleh kekuatan politik,” ujar Ridwan Saidi saat mengisi webinar Patriot Pancasila bertajuk “Tanggal 10 Agustus 2002, saat ditetapkannya UUD’45 palsu oleh MPR” pada Senin (10/8).

“Nomor itu menjadi persoalan. Kenapa enggak diminta? Apakah memang suatu ketetapan itu enggak perlu nomor? Enggak bisa. Itu harus pake nomor,” imbuhnya menegaskan.

Menurut pria yang karib disapa Babe Saidi ini, penetapan nomor dalam dokumen negara sekelas UU yang bukan UU biasa itu menjadi hal mutlak.

“Dari zaman Hindia Belanda, VOC, yang mereka keluarkan ada nomornya. Ini harus ada nomornya, nomornya apa? Kan enggak bisa begitu saja,” tegasnya.

Atas dasar itu, Babe Saidi menduga ada ketidaksinkronan antara sekretariat jenderal dengan pimpinan MPR RI kala itu sehingga penomoran diabaikan dalam keputusan tersebut.

“Nah itu berarti tidak asa kerjasama antara pimpinan MPR dan sekretariat jenderal,” tukasnya.

Selain Ridwan Saidi, pembicara lain dalam diskusi daring tersebut antara lain advokat senior MT Budiman, Zulkifli S. Ekomei, dan pengamat kebijakan publik Amir Hamzah. (FHD)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini