Dikutip dari bershlawat.com, Hukum laki laki pakai anting adalah haram hukumnya dan dilarang. Hal ini didasari karena anting merupakan perhiasan yang umum digunakan perempuan. Penggunaan anting oleh laki-laki harus dihindari agar tidak menyerupai perempuan. Batas penyerupaan laki dan perempuan maupun sebaliknya, dijelaskan dalam Kitab Bughyah Al Mustarsyidiin, yang berbunyi:
“(Disebutkan haram) apabila salah satu dari lelaki atau wanita berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya, atau pakaian yang jamak digunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut.”
Anting sendiri merupakan ciri khas dan bahkan biasa menjadi identitas perempuan, karena itulah diharamkan bagi laki-laki. Untuk memperjelas hukum ini, maka dapat ditarik kesimpulan: