spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Ali Ngabalin Merespons Surat Novel Cs: Jangan Menari-narik Jokowi Lagi

KNews.id- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak lagi ditarik-tarik ke dalam sengkarut pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pernyataan Ngabalin sekaligus merespons surat dari 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK ke Presiden Jokowi. Surat itu meminta Jokowi mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kesimpulan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

- Advertisement -

“Itu kan sudah selesai urusan KPK. Jadi, pertama memang jangan lagi ada pihak-pihak yang menarik-narik Jokowi masuk dalam wilayah itu, itu sudah urusan internal KPK,” ujar Ngabalin saat dihubungi.

Ngabalin menjelaskan, pimpinan KPK sudah mengambil keputusan terkait nasib pegawai KPK yang tak lolos dalam TWK. Jokowi, kata dia, sudah menaati asas-asas yang berlaku dengan tidak mengintervensi keputusan pimpinan KPK.

- Advertisement -

“Kenapa begitu? Kan kita tahu KPK adalah lembaga independen, dia lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakannya kan tidak bisa diintervensi,” jelas Ngabalin.

“Jadi pasti Jokowi tidak akan bisa melakukan satu langkah yang bertentangan dengan apa yang diatur dalam ketentuan dan regulasi,” kata dia menambahkan.

- Advertisement -

Ngabalin menilai Jokowi bisa saja menjawab surat tersebut. Namun, secara pribadi, ia mengaku belum mengetahui apakah Jokowi akan membalas surat itu atau tidak.

“Surat akan dijawab saya kira iya, pasti akan dijawab, atau mungkin juga kita belum tahu. Saya juga belum tahu, tapi kalau itu nanti,” ungkapnya.

Sebelumnya, 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK menyurati Jokowi meminta diangkat ASN. Permintaan pengangkatan menjadi ASN didasari atas kesimpulan Ombudsman dan Komnas HAM.

Perwakilan pegawai KPK nonaktif, Novariza mengatakan, Ombudsman RI telah menemukan malaadministrasi dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK. Adapun tindakan korektif Ombudsman RI terhadap KPK yakni meminta 75 pegawai tak lolos TWK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

Sementara saran perbaikan yang ditujukan terhadap Presiden yakni mengambil alih kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait alih status 75 pegawai KPK menjadi ASN. (Ade/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini