KNews.id – Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak bergabung dalam kabinet Presiden Prabowo. Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, membeberkan sejumlah penyebab hal tersebut, di antaranya berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka.
“Kami masih berpendapat bahwa keputusan KPU yang merevisi PKPU dan meloloskan Gibran tanpa mematuhi prosedur yang diatur oleh regulasi yang ada, bermasalah. Dan masih menjadi sengketa hukum yang belum selesai,” kata Deddy.
Soal sengketa hukum yang menyeret Gibran Rakabuming Raka, PDIP telah membawa permasalahan ini hingga jenjang Pengadilan Tinggi Usaha Negara atau PTUN. Seharusnya pembacaan putusan gugatan PDIP terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran sebagai wakil presiden diumumkan pada Kamis, 10 Oktober 2024, sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober.
“Ibu Puan berbicara atas nama partai, jadi sudah seharusnya menjadi pegangan bagi kami semua,” ujar Deddy. “Puan menyatakan mendukung pemerintahan Prabowo di parlemen, tapi tak menempatkan kader di kabinet.”
Menurut Deddy, dukungan terhadap pemerintahan tidak harus dilakukan dengan cara berada di kabinet. Terdapat banyak langkah yang bisa dilakukan untuk mendukung jalannya roda pemerintahan, semisal melalui jalur parlemen di DPR.
“Dukungan tidak harus dengan menjadi anggota kabinet, tetapi dengan memberikan kontribusi melalui pandangan, masukan yang konstruktif,” ucap Deddy. “Kami berharap agar Presiden Prabowo mampu menunjukkan kepemimpinan yang efektif, mengelola pemerintahan dan negara secara konstitusional.”






