spot_img

Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Jadi Tersangka Setelah Kasus Harun Masiku 5 Tahun?

KNews.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum terkait perkara Harun Masiku yang terjadi pada 2019.

- Advertisement -

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku adalah mantan calon anggota legislatif PDI-P yang menjadi buronan KPK sejak 2020. Harun Masiku diduga melakukan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, dan Hasto disebut terlibat dalam kasus tersebut.

Lantas, mengapa Hasto baru ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK padahal kasus tersebut sudah berjalan selama 5 tahun?

- Advertisement -

Sejak kapan Hasto dicurigai terlibat kasus Harun Masiku? Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyebutkan, Hasto Kristiyanto sebenarnya sudah diusulkan menjadi tersangka kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku pada Wahyu Setiawan sejak 2020. Usulan tersebut sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

Namun saat itu pimpinan KPK belum menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka dan meminta Harun Masiku ditangkap terlebih dahulu. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penanganan kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi berlarut-larut. Akibatnya, dalam perjalanannya menimbulkan berbagai anggapan seolah-olah ada kepentingan politik.

Diketahui bahwa kasus ini sudah ditangani sejak 2019, namun Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024. Hal ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan di benak publik. Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, kasus ini kembali muncul karena telah ada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan.

KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan penyitaan barang-barang yang dapat memberikan petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut.  Lalu Dari situ kemudian KPK mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang menguatkan keyakinan penyidik untuk mengambil keputusan, melalui proses yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan.

Apa tuntutan yang menjerat Hasto menjadi tersangka? Surat perintah penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto diterbitkan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.

KPK menduga Hasto, bersama orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, membantu Harun Masiku untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -

Selain dalam kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice terkait perkara Harun Masiku. Ia juga dijerat dijerat dengan Pasal 12 UU Nomor 13 tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal perintangan penyidikan.

Bagaimana kasus ini bermula? 

Harun Masiku, caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, diduga melakukan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Pemilu 2019. Itu bermula ketika Harun berada di peringkat kelima caleg PDI-P dengan suara terbanyak, dan tidak cukup untuk meloloskannya ke Senayan.

Caleg yang terpilih adalah Nazarudin Kiemas, tetapi dia meninggal 17 hari sebelum Pemilu. Menurut aturan caleg dengan suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama berhak menggantikan, yaitu Riezky Aprilia. PDI-P menggugat dan disetujui MA, yang menetapkan bahwa pemilihan caleg pengganti ditetapkan oleh partai.

PDI-P mengajukan nama Harun Masiku kepada KPU melalui surat. KPU mengabaikan dan bersikukuh menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin. Namun, PDI-P tetap mengirimkan surat penetapan caleg ke KPU.

Melalui beberapa perantara, Harun berusaha memberikan dokumen ke Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, sehingga bersedia membantu proses dengan syarat dana Rp 900 juta.

Kendati demikian, usaha Harun sia-sia karena dalam rapat pleno KPU 7 Januari 2020, Riezky tetap menjadi pengganti Nazarudin.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini