spot_img

Aktivis Pemerhati Korupsi, Asmudyanto Berikan Dokumen Izin Tata Ruang PT. Intan Agung Makmur di Kawasan PIK 2 ke KPK

KNews.id – Jakarta, Aktivis Pemerhati Korupsi, Asmudyanto memberikan dokumen izin tata ruang PT. Intan Agung Makmur di kawasan PIK 2 Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (31/1/2025).

Asmudyanto mengatakan dokumen yang diserahkan itu  terkait izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) proyek properti yang dikelola PT Intan Agung Makmur di PIK 2 Desa Kohod. Menurutnya dokumen tersebut berisi informasi mengenai proses perizinan proyek Real Estate yang disetujui seluas 3.566.423 meter persegi dengan 841 titik kordinat.

- Advertisement -

Ia menekankan langkah yang dilakukan pihaknya dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian izin pengelolaan dan pemanfaatan ruang.

“Perizinan tersebut diberikan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang yang ditanda tangani atas nama Bupati Tangerang dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang diterbitkan tanggal 6 Maret 2024 atau menjelang Pilkada Kabupaten Tangerang,” katanya, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

- Advertisement -

Asmudyanto menuturkan penyampaian dokumen tersebut untuk meminta KPK agar melakukan penyelidikan atas proses penerbitan izin PKKPR proyek properti tersebut. Ditambah, kata Asmudyanto nama PT Intan Agung Makmur juga terseret dalam SHGB laut di Desa Kohod Tangerang.

“Kami ingin KPK menyelidiki untuk memastikan bahwa proses perizinan ini bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Proyek ini menyangkut pemanfaatan ruang publik yang sangat besar, sehingga dampaknya perlu diawasi bersama,” ungkapnya. Asmudyanto menerangkan penyerahan dokumen ini juga bertujuan untuk mendorong KPK segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.

Ia beraharap investigasi dapat berdampak agar pemerintah lebih transparan dalam proses penerbitan izin terkait pemanfaatan ruang, terutama untuk proyek-proyek strategis yang melibatkan perusahaan besar.

Tak hanya itu, ia turut mengkritisi penerbitan izin menjelang Pilkada 2024 Kabupaten Tangerang mengingat momentum politik acapkali dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Advertisements X “Jika benar ada keterkaitan antara proyek ini dan politik praktis, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap etika dan aturan hukum,” katanya.

Diketahui, sebelumnya pihak Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten ke Kejagung. Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman juga telah mendatangi KPK dan menyerahkan terkait dokumen tanah.

Hal ini dilakukannya untuk memastikan kejagung dan KPK melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di kasus pagar laut Tangerang. “Hal (rencana pelaporan) ini penting untuk antisipasi dan memastikan apabila belum ada kepastian penyelidikan perkara tersebut oleh Kejagung,” kata Boyamin.

- Advertisement -

(FHD/TV1)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini