Proses mirip beginilah yang dikhawatirkan akan dimainkan untuk Sambo. Konon, ada aturan baru KUHP bahwa seorag terpidana hukuman mati akan dikurung selama 10 tahun. Kalau berkelakuan baik, vonis matinya bisa diubah menjadi hukman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Dengan demikian, andaikata dinyatakan berkelakuan baik, bisa saja hukuman mati Sambo nantinya diubah menjadi 20 tahun. Kalau kemudian dinyatakan berkelakuan sangat baik, mungkin pula hukuman 20 tahun itu didiskon menjadi 10 tahun. Kalau tahun berikutnya dinyatakan berkelakuan baik lagi, bisa saja sisa 10 tahun itu dipotong menjadi 5 tahun, dan seterusnya.
Sehingga, terbuka kemungkinan Sambo hanya akan menjalani hukuman 12-13 tahun. Yang 10 tahun hukuman pokok, yang 2-3 tahun hasil remisi. Mungkinkah itu terjadi? Pertanyaan ini bisa dijawab dengan pertanyaan juga. Yaitu, apakah ada yang tidak bisa disulap di Indonesia ini?
Jadi, akal-akalan untuk meringankan Sambo terbuka untuk dilakukan. Tetapi, ada faktor yang membuat itu tidak mungkin. Yaitu, kalau suasana sosial-politik Indonesia berubah drastis dalam 10 tahun mendatang, ketika Sambo menyelesaikan kurungan penjara masa pengamatan.
Dalam arti, kalau pemerintahan yang berkuasa saat Sambo mengakhiri kurungan wajib itu nantinya adalah rezim yang tidak memberikan celah untuk bermain, maka batallah mimpi untuk meringankan hukuman narapidana kelas berat itu.




