spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Akhirnya, Ferdy Sambo akan Bebas?

Oleh Asyari Usman, Jurnalis Senior

KNews.id- Banyak orang yang skeptis. Tidak yakin Ferdy Sambo akan betul-betul dihukum mati oleh regu tembak atau tiang gantungan. Wajar saja skeptis. Karena secara keseluruhan, penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih. Selain itu, kasus-kasus hukum di negeri ini selalu bisa dikanalisasi. Bisa diarahkan rutenya dan diganti destinasinya. Tergantung siapa yang ada di dalam kasus-kasus hukum itu. Atur-mengatur ini sudah berlangsung lama.

- Advertisement -

Vonis mati Ferdy Sambo pun termasuk yang dikhawatirkan bisa diatur. Banyak orang yang tidak percaya Sambo akan menemui ajalnya sesuai putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan. Orang-orang yang percaya vonis mati Sambo bisa digoreng, punya alasan. Ambil kasus Joko Tjandra sebagai contoh. Dia bisa mengatur aparat hukum agar bisa masuk ke Indonesia dalam status buronan. Bahkan, setelah sampai di Indonesia, Joko Tjandra bisa membuat e-KTP dan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi Rp546 miliar terkait hak tagih (cessie) Bank Bali.

Joko Tjandra menyogok sejumlah perwira tinggi Polri agar bisa mendapatkan surat jalan domestik Indonesia. Dia juga menyogok Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mendapatkan fatwa bebas dari MA. Pinangki menerika sogok sebesa US$500 ribu (sekitar Rp7 miliar). Pinangki dihukum 10 tahun penjara.

- Advertisement -

Hebatnya, pengadila tinggi Jakarta mengurangi hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Tak lama kemudian dia bebas bersyarat (17 Agustus 2022) setelah menjalani hukuman setahun lebih sedikit. Mantan jaksa korup ini diberi remisi tiga bulan. Dengan alasan dia punya anak usia 4 tahun. Enak sekali.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini