spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Akhirnya, Bharada E Menjadi Tersangka!

KNews.id- Bareskrim Polri menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dalam insiden baku tembak di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan tersangka Bharada E ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti.

- Advertisement -

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dari gelar perkara tersebut penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Bharada E dari saksi menjadi tersangka.

“Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas,” ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam yang juga dipantau melalui program Breaking News di Kompas TV.

- Advertisement -

Andi menambahkan dalam penyelidikan kasus ini pihaknya telah memanggil 42 saksi dan menyita sejumlah alat bukti. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

“Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” ujar Andi.

- Advertisement -

Adapun Bharada E siang tadi diketahui juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.  Saat memberikan keterangan di Komnas HAM, Bharada E juga telah menjelaskan terkait baku tembak dengan Brigadir J. Ia mengaku melakukan tembakan ke arah Brigadir J karena refleks merespons tembakan yang lebih dahulu dilesatkan Brigadir J. (AHM/kpmstv)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini