KNews.id – Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menjelaskan kembali maksud Presiden Prabowo Subianto yang mau memaafkan para koruptor asalkan mengembalikan hasil kejahatannya. Muzani mengatakan bahwa dalam tren hukum internasional, arah hukuman bagi narapidana ada pada efektivitas manfaatnya terhadap negara. Termasuk juga ketika menghukum para koruptor.
“Memang arah hukuman terhadap narapidana dalam tren hukum internasional itu pada efektivitas manfaat. Menghukum harus memberi nilai manfaat,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Desember 2024.
Muzani juga mengatakan, Prabowo punya kepedulian atau concern terhadap RUU Perampasan Aset. “Saya kira iya dari awal. Beliau concern terhadap itu, tapi nanti akan diumumkan sendiri,” tutur Muzani.
Sebelumnya, Prabowo memberikan kesempatan kepada koruptor untuk tobat. Dia memberikan kesempatan para koruptor untuk mengembalikan hasil curiannya. Hal itu disampaikannya saat menyampaikan pidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu, 18 Desember 2024 waktu setempat.
Prabowo akan membuka ruang supaya para koruptor mengembalikan hasil curian tanpa diketahui masyarakat. “Nanti kami beri kesempatan cara mengembalikannya, supaya enggak ketahuan,” kata dia.