Dia juga mendorong agar pimpinan KPK betul-betul faham kerugian keuangan negara di luar OTT, harus melalui proses audit investigatif yang panjang, cermat dan teliti, serta prudent, dinyatakan dalam Perhitungan Kerugian Negara dan di declare secara resmi oleh State Auditor BPK RI psl 10 ayat (1) dan (2) UU No.15/2006.
Hal itu agar dapat dipertanggungjawabkan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor.
- Advertisement -
“Kerugian Negara itu ada perbuatan melawan hukum ada niat jahat, dan perbuatan jahat, secara pasti dan nyata terjadi telah kerugian Keuangan negara baik bersifat net lost atau total lost,” jelasnya. (Ach/Trb)




