Kendati begitu, dia menyebut kedatangan KPK ke BPK akan wajar jika hanya dalam rangka berdialog soal kasus Formula E.
Apalagi, kerja kedua lembaga negara ini saling membutuhkan, khususnya dalam memberantas praktik rasuah di Tanah Air.
“Menurut pendapat saya tidak ada masalah sepanjang minta masukan dan saran kepada auditor negara, bagaimana proses penyelidikan bisa menemukan minimal dua alat bukti yang valid,” kata dia.
Menurut Soemardjijo, dalam ilmu audit penyelidikan itu sebenarnya sama dengan audit. Yakni dalam rangka menemukan data dan bukti-bukti yang valid.
“Apabila berbicara audit investigatif dan penyelidikan sebenarnya tujuannya sama untuk mengetahui apakah terjadi fraud dan ada kerugian negara atau daerah,” terangnya.
Di sisi lain, Soemardjijo yakin jika BPK tak akan terpengaruh dengan desakan KPK.
BPK diyakini bakal tetap independen dalam melihat konstruksi perkara, termasuk dugaan korupsi Formula E tersebut.
“Saya yakin BPK RI, pasti independen, objektif, integritas, dan profesional. Anggota BPK RI tetap konsisten menjaga muruah state auditor, sebagai lembaga independen karena perintah Konstitusi UUD 1945. Karena akuntan negara sebagai auditor negara BPK RI wajib menjaga kode etik, moral dan integritas,” tegasnya.




