Soemardjijo menegaskan penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan mutlak BPK. Wewenang itu sesuai perintah UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 10 Ayat (1) dan (2).
Sedangkan KPK, kata dia, memiliki tugas sebagai lembaga pemberantas korupsi.
Meski keduanya merupakan lembaga yang keberadaannya bersifat khusus atau lex specialis derogat lex generalis, BPK sebagai state auditor jelas dikelola oleh akuntan-akuntan register negara dan auditor negara yang teruji dan kompeten.
Sedangkan KPK dikelola oleh ahli-ahli hukum pidana tipikor yang teruji dan memiliki integritas tinggi. Kemudian, hasil kerja KPK akan diuji dan dipertanggungjawabkan di Pengadilan Tipikor.
“Kedua lembaga negara tersebut sangat berbeda tupoksinya, satu sama lain tidak bisa memengaruhi dan intervensi karena berbeda disiplin Ilmu, dan proses kerjanya, serta out put-nya,” ucap Soemardjijo.




