KNews.id – Jakarta – Sejumlah ahli hukum berencana mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Para ahli hukum yang akan mengajukan uji materi tersebut antara lain Maqdir Ismail dan Todung Mulya Lubis.
Maqdir Ismail menyatakan bahwa pendaftaran judicial review kemungkinan akan dilakukan besok atau lusa, dan mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Chandra M. Hamzah akan turut menjadi salah seorang ahli dalam proses tersebut. “Mungkin besok atau lusa akan didaftarkan.
Pak Chandra (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011) akan menjadi salah seorang Ahli,” kata ahli hukum sekaligus pengacara Maqdir Ismail, Selasa (17/9/2024). Maqdir Ismail mengatakan, alasan uji materi ini adalah karena kedua pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kedua pasal ini telah dimaknai dengan semena-mema oleh aparat penegak hukum, terutama dikaitkan dengan kerugian keruangan negara,” ujarnya. “Bahkan orang yang tidak mempunyai niat jahat bisa didakwa dengan pasal ini, ketika terjadi kerugian keuangan negara, misalnya pada BUMN atau BUMD yang mengalami kerugian karena akibat kebijakan yang diambil,” sambungnya.
Maqdir menyoroti Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor yang mengatur bahwa, “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000”.
Maqdir berpendapat bahwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 sebaiknya dibatalkan. Namun, jika tetap diperlukan, harus diberikan syarat adanya “suap menyuap”. “Menurut hemat saya, ketika ada kebijakan management yang diambil dengan baik (business judment rule) tanpa ada “suap menyuap” seharusnya dihargai sebagai kebijakan tanpa niat buruk,” ucap dia.






