KNews.id – Jakarta – Seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam petitumnya, Zico meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal-pasal tersebut dengan mengubah nominal mata uang Rp 1.000 menjadi Rp 1. Redenominasi yang diminta Zico bertujuan untuk mengurangi tiga nol di setiap mata uang rupiah.
“Menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5223) dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tulis dokumen perkara nomor 23/PUU-XXIII/2025, dikutip dari laman MK, Selasa (11/3/2025).
“sepanjang tidak diartikan sebagai: ‘Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sesuai dengan nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah)’,” demikian bunyi gugatan tersebut.
Adapun kerugian konstitusional yang menyebabkan Zico meminta mata uang rupiah diredenominasi adalah kesulitan bertransaksi dengan angka nol yang banyak.
Dia menyebut, angka nol yang banyak tidak efisien dan menyebabkan kelelahan mata saat melihat dengan teliti.
“Masalah lainnya yang pemohon alami adalah karena kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar tersebut ternyata berdampak pada meningkatnya rabun jauh yang disebabkan oleh kelelahan visual dan ketegangan otot mata (digital eye strain) sebagai akibat dari angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan pemohon,” tulis dokumen permohonan tersebut.
Pemohon mengatakan, berbeda dengan mata uang Singapura yang tidak memiliki angka nol yang banyak, yang dinilai sangat mudah untuk dihitung dan bertransaksi.
Selain itu, Zico juga menilai redenominasi sebagai bentuk peningkatan cara pandang publik terhadap mata uang nasional di kancah internasional.
Dia juga berdalih, redenominasi ini bisa mengurangi kompleksitas transaksi internasional yang dapat meminimalisir terjadinya kebingungan saat konversi mata uang asing.






