spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Ada Ketentuan Burden Sharing BI dalam RUU PPSK, Ini Risikonya Menurut Ekonom

KNews.id-RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memberi mandat bagi Bank Indonesia (BI) untuk membeli surat berharga negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana saat terjadi krisis.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengingatkan, langkah BI ini nanti bisa menimbulkan moral hazard.

- Advertisement -

Ia menyarankan langkah yang sering disebut burden sharing ini, baiknya dicabut dari RUU tersebut.

“Konteks burden sharing hanya bersifat temporer. Kalau diatur dalam UU, akan ada semacam moral hazard untuk melanjutkan cetak uang oleh BI,” tutur Bhima kepada Kontan.co.id, Jumat (9/12).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini