KNews.id – Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menghormati Kejaksaan Agung yang menyidik dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook periode 2019-2022. Dugaan korupsi laptop itu terjadi kala kementeriannya masih bernama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan dipimpin Nadiem Makarim.
“Kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan kami menghormati. Namun tetap harus berpegang pada praduga tak bersalah,” ujar Abdul Mu’ti saat mengunjungi kantor Tempo, Kamis, 5 Juni 2025.
Di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kemendikbudristek dipecah menjadi tiga bagian: Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; dan Kementeriaan Kebudayaan.
Kasus ini masih tahap penyidikan umum di Kejaksaan Agung. Kejaksaan menyebut, mereka menemukan adanya kongkalikong untuk memaksakan pengadaan laptop berbasis chromebook pada periode 2019-2022 yang menelan anggaran Rp 9,9 triliun. Dari jumlah itu, Rp 6,3 triliun berasal dari dana alokasi khusus atau DAK.
Tiga staf khusus Nadiem Makarim, Mendikbudristek saat itu, telah dicegah ke luar negeri. Penyidik kejaksaan juga telah menggeledah tempat tinggal mereka. Ketiganya adalah Jurist Tan, Fiona Handayani dan Ibrahim Arif.
Penyidik telah memanggil ketiganya untuk diperiksa, namun tidak hadir. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang ketiganya pada pekan depan. Abdul Mu’ti menuturkan pengusutan kasus ini tidak ada kaitannya dengan dirinya. “Kebijakan itu murni pada masa Nadiem yang tidak ada hubungannya dengan saya,” ujar dia.
Berdasarkan keterangan kejaksaan, sebelum dilakukan pengadaan Chromebook yang menelan anggaran fantastis itu, sudah ada uji coba pengadaan 1000 laptop berbasis chromebook pada 2018-2019. Hasilnya, pengadaan chromebook dinilai tidak efektif karena jaringan internet di Indoensia belum merata. Oleh karena itu tim teknis pengadaan merekomendasikan pengadaan laptop berbasis Windows.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kemendikbusristek tetap melaksanakan pengadaan laptop berbasis chromebook. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Jurist dan Fiona diduga berperan membuat analisis yang akhirnya menggolkan pengadaan chromebook tersebut.
“Mereka yang nganalisis, tapi atas perintah siapa itu yang nanti dicari,” ujar Harli, Rabu, 28 Mei 2025. Sementara Ibrahim, namanya ada dalam sebuah tim pengadaan.