spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
spot_img

Tanggapan Resmi Allianz Indonesia Atas Pengajuan Klaim Bapak Andi Surya Dharma

KNews.id- Kepada Yth,
Redaksi Mediakonsumen.com

Perihal: Surat Pembaca berjudul “Allianz Menolak Bayar Klaim” di laman Mediakonsumen.com atas Pengajuan Klaim Meninggal Dunia untuk nama Tertanggung Alm. Bapak Made Jati Luwih dengan nomor Polis 000061937xxx.

- Advertisement -

PT Asuransi Allianz Life Indonesia turut berduka cita atas meninggalnya Alm. Bapak Made Jati Luwih.

Kami telah menerima laporan pengajuan klaim dari Pemegang Polis atas nama Bapak Andi Surya Dharma yang juga mantan agen Allianz Indonesia dengan Tertanggung Alm. Bapak Made Jati Luwih terkait pengajuan klaim meninggal dunia dengan nomor Polis 000061937xxx. Dengan ini kami sampaikan beberapa hal terkait laporan pengajuan klaim tersebut:

- Advertisement -

1. Alm. Bapak Made Jati Luwih juga memiliki Polis dari Allianz Life Indonesia untuk Tertanggung atas nama dirinya yang terbit pada 6 Desember 2016 dengan nomor Polis 000046233xxx. Terkait pengajuan klaim dengan nomor Polis tersebut telah disetujui karena memenuhi ketentuan klaim dalam Polis yang berlaku dan Uang Pertanggungan sudah dibayarkan kepada Ahli Waris.

2. Sebagai tindak lanjut laporan terhadap Polis 000061937xxx yang dimuat pada Media Konsumen, Allianz Indonesia telah menghubungi Pemegang Polis pada hari Kamis, 11 Mei 2023. Terkait dengan pengajuan klaim meninggal dunia Alm. Bapak Made Jati Luwih, kami telah melakukan analisa terhadap seluruh dokumen pengajuan klaim, serta penelusuran medis dan investigasi klaim yang berkaitan dengan proses klaim untuk memastikan data-data kesehatan yang ada.

3. Mengacu pada hasil analisa dan investigasi klaim tersebut, Tertanggung diketahui memiliki riwayat pengobatan pada tahun 2019 yang sudah ada sebelum Polis terbit pada 4 Maret 2020 dan tidak diungkapkan saat Pengisian Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ). Atas dasar tersebut, Allianz Indonesia tidak bisa menerima pengajuan klaim dan Polis dibatalkan serta Nilai Investasi dikembalikan kepada Ahli Waris. Pengungkapan riwayat pengobatan menjadi hal krusial bagi Allianz untuk melakukan analisa risiko dengan benar. Jika ada riwayat kesehatan tertentu, maka medical check-up akan diberlakukan untuk memastikan apakah Polis bisa diterbitkan atau tidak.

Allianz Indonesia senantiasa memberikan hak kepada nasabah sesuai ketentuan Polis yang berlaku serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh nasabah, dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik).

Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya.

Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Mediakonsumen.com dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia.

- Advertisement -

Atas seluruh perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Salam,

Wahyuni Murtiani
Head of Corporate Communications
Allianz Indonesia
World Trade Centre 3, Jl. Jendral Sudirman Kav. 29-31
Jakarta Selatan – 12920, Indonesia
Email: wahyuni.murtiani@allianz.co.id
(RZ/MK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini