KNews.id– Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang dilakukan oleh Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) telah memasuki babak baru, dimana AJBB mulai hari ini (6/3) telah mencairkan pembayaran klaim polis sebesar Rp22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi.
Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari, mengatakan bahwa pencairan yang menjadi prioritas saat ini adalah untuk nominal klaim Rp1 hingga Rp5 juta setelah Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan.
“Pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas,” ucap Irvandi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/3).