Sedangkan, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001, akan dibayarkan dua tahap, dimana sebesar 50% nilai klaim setelah PNM di tahun 2023 dan 50% berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun 2024.
Lebih lanjut, Irvandi menjelaskan bahwa pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK yang telah disetujui oleh OJK, berdasarkan Anggaran Dasar dan disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis.
“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” imbuhnya.