spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Divonis 10 Tahun Penjara

KNews.id-Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta atas perkara penyebaran organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus pada Selasa (24/1). Hakim memerintahkan Abdul dan sepuluh terdakwa lain untuk tetap ditahan.

- Advertisement -

Berikut daftar vonis Abdul Cs yang telah dikonfirmasi CNNIndonesia.com kepada Ketua PN Bekasi Surachmat:

Terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja, divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

- Advertisement -

Terdakwa Indra Fauzi, divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp50 Juta, subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa Abdul Aziz, divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan, serta denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

- Advertisement -

Terdakwa Ahmad Sobirin divonis pidana penjara selama 5 tahun.

Terdakwa Suryadi Wironegoro, divonis pidana penjara selama 5 tahun.

Terdakwa Imron Najib, divonis pidana penjara selama 5 tahun.

Terdakwa Nurdin, divonis pidana penjara selama 5 tahun.

Terdakwa Muhammad Hasan Albana, divonis pidana penjara selama 5 tahun.

Terdakwa Faisol, divonis pidana penjara selama 5 tahun.

Terdakwa Hadwiyanto Moerdiandono, divonis pidana penjara selama 5 tahun.

Terdakwa Muhammad Hidayat, divonis pidana penjara selama 7 tahun.
Abdul Cs didakwa melanggar Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 A ayat (2) UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Polri menindak Khilafatul Muslimin karena dianggap meresahkan masyarakat. Polisi menyatakan kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum karena bertentangan dengan Pancasila. Hal itu disampaikan usai polisi menangkap Abdul Qadir di Lampung tahun lalu.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini