spot_img
Jumat, Maret 13, 2026
spot_img
spot_img

Sisa Karyawan Tujuh Orang, BUMN Ini Dibubarkan Jokowi

KNews.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Perseroan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.25 Tahun 2022 yang diteken pada 23 Desember 2022.

Selanjutnya, Kepres ini dirancang menjadi Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional. Melalui peraturan ini, Jokowi memberikan mandat kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan untuk memberhentikan bisnis BUMN yang satu ini.

- Advertisement -

Salah satu alasan pemberhentian operasional PT PANN ini karena perusahaan ini hanya memiliki 7 karyawan dan tidak memiliki kefokusan dalam bisnisnya, karena selain di bisnis pembiayaan perusahaan ini juga masuk ke bisnis perhotelan. Hal tersebut diungkap Menteri BUMN Erick Thohir di tahun 2020.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini