KNews.id– Pada bulan Desember 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 80 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, serta sembilan pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin.
Ketua SWI Tongam L. Tobing, mengatakan, penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Informasi mengenai hal tersebut diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” ucap Tongam dalam keterangan resmi di Jakarta, 27 Desember 2022.




