spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Gugatan Giring PSI soal Verifikasi Parpol Kandas di MK

KNews.id-Gugatan judicial review yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, Ketua Umum PSI Giring meminta agar semua parpol harus mengikuti proses verifikasi oleh KPU guna ikut Pemilu 2024.

Pasal yang dimintakan judicial review adalah Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu:

- Advertisement -

Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.

“Gugatan pemohon tidak berdasarkan menurut hukum untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan channel YouTube MK, Rabu (31/8/2022).

- Advertisement -

MK menyatakan permohonan itu nebis in idem, sehingga pertimbangan putusan MK sebelumnya diambil alih sebagai pertimbangan.

“Pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 mutatis mutandis berlaku terhadap pertimbangan hukum pemohon a quo,” ucap Anwar Usman.

- Advertisement -

40 Parpol Daftar Pemilu 2024, 24 Lanjut Verifikasi
Dalam permohonannya, menurut PSI, pembedaan parpol yang sudah ada di DPR RI dan non-DPR RI dalam proses verifikasi merupakan kebijakan yang merugikan konstitusional PSI. Salah satunya Pasal 28I ayat 2 UUD 1945:

“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

PSI menyatakan adalah partai politik yang lolos verifikasi dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 namun tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold sebagaimana ketentuan Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu yang mensyaratkan minimal 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, dengan perolehan suara sebanyak 2.650.361 (1,89%).

“Pemohon secara spesifik, aktual, dan/atau potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan mengalami kerugian konstitusional akibat diberlakukannya Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu pasca Putusan MK 55/PUU-XVII//2020 karena peruntukan verifikasi faktual hanya diberlakukan bagi partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota (termasuk Pemohon) yang sangat merugikan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama dan adil serta setara kedudukannya dan tidak diskriminatif sebagai sesama partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum (pemilu) pada 2024,” papar Giring. (Ach/Dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini