Oleh: Damai Hari Lubis, Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI
KNews.id- Berdasarkan surat yang diperoleh DPP KAI (Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia) dari sumber resmi dari Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), selanjutnya DPP KAI menengarai RAN diduga telah menggunakan Ijasah Palsu, setidak-tidaknya telah memberikan atau menggunakan dan atau menyerahkan Surat Keterangan Palsu, saat dirinya mengikuti ujian advokat dan atau saat bersamaan dengan penyerahan berkas persyaratan ujian penerimaan Advokat Baru di KAI (Kongres Advokat Indonesia).
Untuk itu, pelaporan terhadap dirinya ( RAN ), direncanakan pagi ini, Hari Jumat, 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya, selain akan menggunakan legal standing Pasal 263 KUHP Jo. 264 juga men- juncto- kan kepada Pasal 68 ayat 2 UUÂ Sisdiknas, UU No. 20/2003. Adapun bunyi Pasal 68 ayat (2):
Bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Misi pelaporan ini bertujuan semata – mata demi tegaknya supremasi hukum, dan efek jera terhadap RAN dan calon pengguna ijasah palsu serta subtansial lainnya adalah mencegah individu – individu (general) tidak lagi berani berbuat seperti perilaku RAN sebagai orang atau subjek hukum yang tidak patut berprofesi Advokat atau yang bukan seorang SH. (Sarjana Hukum) dengan sekehendaknya dan atau secara sadar melawan hukum telah mengikuti ujian advokat diorganisasi- organisasi advokat yang ada, khusunya terkait RAN yang diduga menyelinap diorgan KAI. Maka secara hukum apa yang dilakukan oleh dirinya, telah melanggar sistim konstitusi yang ada ,vide UU.RI. No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat. (AHM)