spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Kasus Mas Bechi Jombang, Novel Bamukmin Sebut Tak Layak Dihukum Kebiri

KNews – Kasus Mas Bechi Jombang, Novel Bamukmin sebut tak layak dihukum kebiri. Plt Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan tersangka kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi, tidak layak dihukum kebiri.

Menurut Novel, kebiri tidak memberikan efek jera terhadap Mas Bechi. “Kalau dikebiri masih bisa melakukan kekerasan seksual,” kata Novel kepada JPNN, Minggu (10/7).

- Advertisement -

Novel meminta cukup dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

“Kalau dipenjara cukup untuk pelaku tidak bisa melakukan tindakan yang sama,” ujar Novel.

- Advertisement -

Pemilik nama lengkap Novel Chaidir Hasan Bamukmin itu menyebut sejatinya dalam hukum Islam pelaku perzinahan dan sudah berumah tangga atau memiliki istri, hukumannya mati.

Namun, kata dia, Indonesia belum menerapkan syariat Islam secara maksimal dan belum sampai kepada hukuman mati bagi pelaku yang berstatus menikah.

- Advertisement -

“Maka hukuman yang terberat dalam hukuman postitif di Indonesia, apalagi korban di bawah umur bisa dipidana sampai 15 tahun,” pungkas Novel.

Mas Bechi dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Bechi Jombang disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP. (RKZ/jpnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini