spot_img
Minggu, Januari 25, 2026
spot_img
spot_img

Arena Sirkuit Mandalika Kebanjiran

Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

(Peserta Bisa Menuntut Pertamina atau Panitia Penyelenggara)

- Advertisement -

KNews.id- Para peserta dari manca negara dapat menuntut secara keperdataan dengan tuntutan ganti rugi atas segala persiapan dan anggara yang telah mereka keluarkan terhadap pihak penyelenggara yang tidak bisa mengantisipasi banjir , jika ada penundaan atau mereka gagal mengikuti.

World Superbike ( WSBK ) Pertamina Mandalika International Street Circuit, Kuta Mandalika, Lombok Tengah, NTB yang seharunya dilaksanakan pada Sabtu (20/11).

- Advertisement -

Adapun asas Hukumnya adalah bagi setiap orang yang dirugikan, maka orang tersebut dapat menuntut kerugian terhadap orang atau fihak yang menerbitkan kerugian bagi dirinya. (AHM)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini