spot_img

Bahlil Berang Namanya Dikaitkan dengan Kasus Penyadapan Prabowo: Buktikan atau Saya Somasi!

KNews.id – Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membantah keras tuduhan yang menghubungkan dirinya dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga membantah isu mengenai pertemuan tertutup dengan sejumlah perwira tinggi kepolisian beberapa jam sebelum penangkapan yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Tak sekadar memberikan bantahan, Bahlil menyatakan kesiapannya mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarluaskan informasi tersebut tanpa disertai bukti. Ia menilai tuduhan yang menyeret namanya merupakan persoalan serius karena berpotensi merusak reputasi pribadi sekaligus kehormatan partai yang dipimpinnya.

- Advertisement -

Bahlil mengungkapkan, dirinya baru mengetahui namanya menjadi perbincangan setelah tiba dari penerbangan pagi. Dalam informasi yang beredar, ia disebut sebagai ketua umum partai politik yang mengadakan pertemuan dengan sejumlah jenderal kepolisian sekitar tiga jam sebelum mereka diamankan.

“Tiba-tiba ada suatu cerita ngarang dari mana saya tidak tahu, yang mengatakan bahwa 3 jam sebelum para jenderal-jenderal itu ditangkap, katanya ada ketua umum partai rapat dengan mereka,” ujar Bahlil dalam pidatonya, Sabtu (7/11/2026).
Ia turut menanggapi pernyataan seorang tokoh senior yang menyampaikan dugaan tersebut melalui sebuah siniar di media sosial. Bahlil meminta pihak yang melontarkan tudingan agar tidak sekadar membangun narasi, melainkan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dan saya memberikan kepada tadi itu ada senior saya juga, senior saya yang merasa paling pintar bicara, ya sering pakai kacamata orangnya, di podcast. Ya saya bilang kalau memang itu dinyatakan bahwa diduga saya, buktikan! Kalau tidak, saya akan somasi! Kalau tidak, saya akan proses secara hukum! Karena ini berbahaya,” katanya.

- Advertisement -

Bahlil menegaskan, langkah hukum bukan sekadar ancaman. Ia menyatakan akan segera melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan tuduhan tersebut. Kesempatan selama 3 x 24 jam akan diberikan sebelum perkara dilanjutkan melalui mekanisme hukum.

(NS/JPN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini