KNews.id – Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo irit bicara saat ditanya mengenai sejumlah pihak yang mengaitkannya dengan kasus penyadapan oleh Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Ketika ditanya lebih lanjut soal dugaan makar di balik penyadapan oleh Listyo kepada presiden, Jokowi hanya menjawab singkat.
“Kita bersama ikuti proses hukum yang ada,” ucapnya.
Beberapa pihak mengaitkanJokowi dengan kasus penyadapan ilegal ini karena ia sendiri yang melantikListyo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Belakangan,Listyo ditangkap oleh polisi akibat dugaan tindak pidana melakukan penyadapan ilegal terhadap PresidenPrabowo dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Atas kasus tersebut, Listyo yang terakhir kali menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) kini telah dicopot dari posisinya. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Terbaru, polisi juga menetapkan eks Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka.
Listyo beserta jenderal lain yang ditangkap ini tidak hanya menyadap presiden. Menurut keterangan kepolisian, mereka juga menyadap sosok penting lain, seperti para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.
Sementara itu, untuk mengusut tuntas kasus ini, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus).






