Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)
Abstrak
KNews.id – Jakarta 7 Oktober 2026 – Apakah penahanan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo merupakan skenario politik atau murni penegakan hukum? Pertanyaan ini tidak bisa dijawab hitam putih. Dalam sejarah kontemporer kita, ada pola yang patut diduga secara politik: Anies Baswedan sempat dibayangi isu kriminalisasi, lalu partnernya Thomas Lembong dan politisi Hasto Kristiyanto sempat dieksekusi ke penjara, sebelum akhirnya keduanya dibebaskan secara lawful melalui amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto selaku pemegang hak konstitusional tersebut.
Dari Lembong dan Hasto: Belajar Tentang Hukum Pidana Formil
Kasus Hasto menjadi pelajaran penting tentang yuridis formil. Dalam pertimbangan putusan terhadap terpidana Wahyu Setiawan yang sudah inkracht, berdasarkan BAP dan kesaksiannya di depan majelis hakim perkara gratifikasi, disebutkan bahwa Hasto tidak pernah memberikan uang yang berasal dari Harun Masiku. Namun Hasto tetap diproses. Bahkan praperadilan kedua yang diajukannya, yang menurut KUHAP lama saat itu tidak dilarang, terasa dijegal. Secara catatan waktu, Hasto mendaftarkan praperadilan lebih dulu, sepekan sebelum Jaksa Penuntut Umum mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri.
Lembong dan Hasto akhirnya bebas bukan karena putusan bebas, tetapi karena keputusan politik konstitusional Presiden. Ini menunjukkan bahwa di Indonesia, hukum dan politik tidak pernah berjalan sendiri-sendiri.
Pertanyaan Sejarah Tentang Anies
Tersisa pertanyaan sejarah hukum dalam diskursus politik: apa keuntungan politik kekuasaan saat itu jika Anies yang dikriminalisasi lalu ditangkap KPK menjelang pendaftaran di KPU RI, padahal substansi deliknya amat kontradiktif dengan reputasi Anies selaku Gubernur DKI berdasarkan penilaian BPK?
Yang menarik, hasrat untuk memenjarakan Anies itu patut diduga secara politik tidak didukung oleh dua bakal kompetitornya. Prabowo selaku Ketua Umum Gerindra dan Don Dasco, Politikus dan Advokat_mesin politik Gerindra, serta Ganjar Pranowo yang didukung Megawati, Hasto (mesin Politik Partai PDIP) dan Puan Maharani. Di satu sisi ada faktor sejarah PDIP yang tidak ingin mendukung manuver dari basis lawan yang dinilai inkonstitusional. Di sisi lain, jika Anies dipaksakan dipenjara, risikonya adalah chaotic yang tinggi dan membahayakan kekuasaan saat itu, karena pendukung Anies terdeteksi akan marah besar.
Prabowo yang saat itu menjabat Menhan, patut diduga secara politik ikut mengobstruksi secara pasif di internal Istana terhadap upaya (dugaan kriminisasi Anies) dan Kepentingan Prabowo pada pilpres 2024. Logikanya, jika Prabowo mendukung kriminalisasi Anies, sama saja menggolkan wacana mundurnya Pemilu 2024 yang saat itu sudah mendapat respon positif secara lisan dari Ketua MPR RI, Ketua DPD RI, serta Ketua Umum PKB, Golkar, dan PAN, di tengah wacana politik lain seperti “110 juta orang sesuai Big Data” yang dikaitkan dengan wacana undur Pemilu Pileg dan otomatis Pilpres 2024 sebagai salah satu argumentasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Agustus 2025: Rakyat Berdaulat Mengingatkan
Seiring waktu, terjadi momentum pada medio Agustus hingga awal September 2025 yang menjadi cermin kedaulatan di tangan rakyat. Aksi yang diinisiasi Gen Z, mahasiswa, dan pekerja informal atau buruh di berbagai media sosial itu membawa tuntutan tentang tunjangan perumahan DPR RI sebesar Rp 50 juta per bulan, yang dikaitkan publik dengan biaya hidup akibat kenaikan berbagai sektor pajak. Lahirlah manifesto publik yang dikenal sebagai 17 Tuntutan Jangka Pendek dan 8 Tuntutan Jangka Panjang, atau 17+8 Tuntutan Rakyat.
Buntutnya pada 28-29 Agustus 2025, pengemudi Ojol mengepung Mako Brimob setelah meninggalnya pengemudi Ojol yang ditabrak dan terlindas kendaraan taktis Rimueng milik Korps Brimob saat pembubaran massa aksi. Kemudian pada 30 Agustus 2025 terjadi penjarahan rumah Sri Mulyani, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni oleh kelompok tak dikenal. Namun pada 31 Agustus 2025, stabilitas nasional terkendali. Jakarta dan kota besar lainnya adem dari anarkisasi, setelah di Istana Wapres pada tanggal tersebut Wapres RI Gibran Rakabuming Raka berhasil menenangkan massa Ojol melalui tatap muka dengan para tokoh Ojol.
Tiga Aktivis ke Istana dan Sinyal Satu Matahari
Kemudian ada kebingungan di kalangan pengamat. Jumhur Hidayat, aktivis eks Tapol era Jokowi, ditarik ke Istana. Menyusul SG Nainggolan yang juga eks Tapol, dan Rocky Gerung yang pernah menjadi terlapor delik dan tergugat atas perilaku verbalnya. Mereka bertiga adalah indikator figur trio aktivis jenius yang nota bene berkarakter batu cadas dari parameter matahari kedua.
Seiring tergesernya Listyo Sigit Prabowo dari Kapolri ke posisi Kepala Staf Kepresidenan, namun baru 35 hari menikmati jabatan baru itu ia kemudian ditahan, maka sinyal politiknya terang. Penahanan ini bukan sekadar perkara penyadapan ilegal biasa, melainkan dugaan penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara, yang dalam teori hukum tata negara termasuk pelanggaran berat terhadap loyalitas kekuasaan. Penulis yakin sebentar lagi warga istimewa di Gedung Senayan dan Merdeka Utara bakal tunduk oleh satu matahari.
Lalu bagaimana pola sikap begawan politik Jokowi, Presiden RI ke-7 dua periode, untuk meredam kemelut pasca tragedi yang suka tidak suka bakal menyayat dirinya, akibat faktor politik yang kental cawe-cawe kepada anak biologisnya Wapres Gibran, jo. vonis anyar MK yang baru lalu terkait status hukum ijazah penyetaraan SMA yang batal demi hukum, yang justru merupakan modal syarat utama pendidikan sebagai bakal calon kontestan Wapres RI 2024?
Adakah doa atas kezaliman, Ad-Du’a ‘ala al-Zhalim, dari para ulama bakal terwujudkan?
Penutup: Jangan Euforia
Yang riang atas fenomena ini jangan kadung euforia, karena politik dan penegakan hukum di Tanah Air memiliki metode adab berasaskan teori budaya Ewuh Pakewuh sejak lahirnya Orde Baru.
Wallahu’alam, wait and see. Kita sama-sama bisa melihat karena umat bangsa ini kontemporer tepat pada putaran sejarah dengan status quo kelabu tendensi ke hitam-hitaman. Kuncinya jika panjang umur kita bisa melihat bersama-sama. Firman Allah: Berdoalah akan Aku kabulkan.
Pesan majas: andai narasi keliru tidak lapor polisi, cukup perintah revisi. Salam Cinta Tanah Air, Bangsa, dan Negara.
Penulis adalah eks Ketua Divisi Hukum PA-212, Ketua Korlabi, Eks TSK Tak Terlapor Tuduhan Publik “Ijazah S1 Jokowi Palsu”.
(FHD/NRS)






