KNews.id – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) juga mendakwa pengusaha tambang Samin Tan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan batu bara ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Samin Tan diduga menyamarkan uang hasil penjualan batu bara ilegal senilai Rp18,1 triliun lewat sejumlah perusahaan afiliasi hingga membeli aset properti.
Demikian tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/11).
“Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau melakukan perbuatan lain atas harta kekayaan,” ujar jaksa di muka persidangan, Kamis (5/11).
Samin Tan telah menjual batu bara dari pertambangan di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT miliknya. Padahal, pertambangannya diduga ilegal lantaran PKP2B perusahaan tersebut telah berakhir sejak 2017.
Kata jaksa, 5.882.586,74 metrik ton (MT) batu bara PT AKT dijual kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd). Nilai pembayarannya sebesar Rp18,1 triliun.
Hanya saja, untuk pembayarannya tidak langsung ke PT AKT, melainkan melalui sejumlah orang kepercayaan Samin Tan dan lima perusahaan lain yang ditunjuk. Penerimaan ini tidak pernah tercatat sebagai pendapatan PT AKT dan tidak muncul dalam pembukuan.
“Agar uang dari hasil penjualan batu bara tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa Samin Tan sejumlah 690.503.722,1 dolar Amerika Serikat (AS),” lanjut jaksa.
Untuk menampung pembayaran dari Rescom Mineral Trading FZE, Samin Tan menggunakan rekening penampung utama yang berganti secara berkala. Pada periode 2016-2020, rekening PT AKT digunakan sebagai penampung. Pada 2020-2023, pembayaran dialihkan melalui rekening PT Beyond Property, dan periode 2023-2025, rekening PT Bagas Bumi Persada digunakan sebagai rekening penampung utama.
Samin Tan disebut memecah pembayaran hasil penjualan batu bara dan ditransfer ke berbagai perusahaan maupun perorangan yang terafiliasi atau memiliki hubungan dengannya. Di antaranya PT Sarana Bakti Angkasa, PT Beyond Property, PT Bagas Bumi Persada, PT Dayak Membangun Pratama, PT Wahana Bangun Kreasi, hingga sejumlah perusahaan yang ada di luar negeri.
Bahkan, ada pembayaran yang digunakan untuk kepentingan pribadi Samin Tan. Seperti transaksi melalui PT Black Diamond yang menerima aliran dana sebesar 9 juta dolar AS. Uang itu kemudian ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah dan diserahkan kepada Samin Tan di kantor PT AKT di Menara Merdeka.
Selain itu, Samin Tan disebut menggunakan hasil penjualan batu bara ilegal untuk membeli tanah dan bangunan melalui perusahaan afiliasinya, PT Sarana Bakti Angkasa. Lewat perusahaan ini, Samin Tan membeli sejumlah properti seperti tanah, kantor, hingga sejumlah unit apartemen di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Rinciannya berupa 104 bidang tanah dan 3 bangunan kantor, serta 174 unit apartemen yang terdiri dari 36 unit di lantai 3, 43 unit di lantai 5, 49 unit di lantai 6, dan 46 unit di lantai 7.
Menurut jaksa, pengalihan pembayaran ke rekening perusahaan-perusahaan yang tidak berhak menerima hasil penjualan batu bara tersebut membuat penerimaan tidak tercatat sebagai pendapatan PT AKT. Akibatnya, uang tersebut juga tidak muncul dalam pembukuan perusahaan dan tidak dapat diperhitungkan sebagai objek pajak maupun dasar penghitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Atas perbuatannya ini, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf a atau b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).






