KNews.id – Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto membantah kabar yang menuding pengusutan kasus pemberian komisi atau kickback oleh PT Djarum dilakukan secara mengada-ada.
Setyo memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan kabar yang beredar di media sosial. Ia bahkan menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan sejak September lalu.
“Kurang lebih kalau enggak salah, sebelum orang ramai itu di September kami sudah ada sprindik. Jadi proses itu sudah berjalan beberapa bulan yang lalu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/11).
Hanya saja, ia mengakui jika upaya paksa penggeledahan memang baru bisa dilakukan penyidik beberapa waktu lalu. Karenanya, Setyo menyebut publik menjadi beranggapan pengusutan perkara PT Djarum terkesan buru-buru.
“Cuma kebetulan pelaksanaan kegiatan upaya paksanya baru dilakukan minggu lalu, jadi kelihatan mungkin ada yang memiliki kesan bahwa ‘Oh ini kok buru-buru?’, enggak,” tuturnya.
“Sebenarnya awal itu kalau enggak salah, di akhir Oktober sudah mau rencana kegiatan upaya paksa. Tapi masih terkendala dengan sumber daya manusianya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan pihaknya juga sudah melakukan ekspose gelar perkara serta kajian bersama dari Deputi Penindakan sebelum Sprindik tersebut dikeluarkan.
“Jadi kalau masalah detail kasusnya sebagaimana yang sudah sedikit banyak disampaikan, ya berkaitan dengan dugaan tentang cukai,” ujarnya.
Sebelumnya kasus dugaan pemberian komisi atau kickback yang menyeret PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, di Kudus, Jawa Tengah disebut berlangsung sejak 2010.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami dugaan modus kickback atau pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai rokok.
KPK juga telah menggeledah Kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, di Kudus, Jawa Tengah pada Rabu 28 Oktober lalu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara di Bea Cukai yang terungkap pada Februari lalu. Kala itu, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.






