spot_img

KPU Buka Suara soal Putusan MA yang Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. KPU menegaskan tahapan Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik.

Komisioner KPU Idham Holik menyebut pelantikan atau pengucapan sumpah/janji pasangan calon terpilih merupakan tahapan terakhir Pemilu 2024. Dia merujuk Pasal 167 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tahapan pemilu.

- Advertisement -

“Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017,” kata Idham, Minggu (1/11/2026), dilansir dari detikNews.

Menurut dia, tugas KPU juga telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik.

- Advertisement -

“UU Pemilu mengatur demikian,” imbuhnya.

“KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017,” ujar dia. MA Kabulkan Gugatan Suket Ijazah Gibran

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).

Kasasi tersebut diajukan Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Dalam perkara ini, Kemendikdasmen menjadi pihak tergugat.

Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

- Advertisement -

Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Gugatan Subhan awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, tetapi PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Subhan selanjutnya mengajukan kasasi ke MA hingga gugatannya dikabulkan.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran. Surat tersebut digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Baca artikel detikbali, “MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Tak Sah, Ini Respons KPU” selengkapnya.

(NS/DTK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini