spot_img

Putusan MA soal Dokumen Pendidikan Gibran Picu Desakan agar DPR Tindak Lanjuti Aspirasi Publik

KNews.id – Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi dan menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sah kini bermuara di DPR. Anggota dewan didesak untuk tidak menutup mata terhadap aspirasi publik serta menggunakan kewenangan konstitusionalnya.

Analis Komunikasi Politik sekaligus Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, menyebut penggunaan hak angket maupun guliran langkah politik di parlemen sebenarnya tak perlu menunggu putusan MA. Kuncinya ada pada kehendak politik para legislator.

- Advertisement -

“Sebenarnya kalau enggak ada keputusan MA pun, kalau ada will politik atau keinginan politik, itu pasti bisa saja angkat-angkat itu,” kata Hendri saat dihubungi Inilah.com, Sabtu (31/10/2026).

DPR Ditantang Tindak Lanjuti Putusan MA-MK, Kursi Wapres Gibran Terancam

Kendati demikian, Hendri menekankan bahwa terbitnya putusan MA ini seharusnya memberi alasan kuat bagi DPR untuk merespons pertanyaan yang membuncah di tengah masyarakat.

- Advertisement -

“Nah, ini sekarang kan sudah ada MA, pasti kemudian masyarakat kan bertanya-tanya. Nah, ya mestinya sebagai rakyat, sebagai wakil rakyat, ya didengar aspirasi itu. Ya dilakukanlah hal-hal yang perlu mereka lakukan,” ujarnya.

Hendri mewanti-wanti agar DPR tidak mengagungkan kalkulasi politik di atas suara publik. Menurutnya, sikap diam anggota dewan justru bakal memicu kecurigaan masyarakat.

“Tapi kalau kemudian masih ada pertimbangan-pertimbangan politik lainnya, enggak memperhatikan apa yang diinginkan rakyat, kan itu yang membingungkan,” tuturnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi perkara suket penyetaraan pendidikan Gibran. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah, serta memerintahkan dokumen tersebut ditarik dan dimusnahkan

Keluarnya putusan ini memantik spekulasi soal keabsahan berkas syarat Gibran pada Pilpres 2024. Wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut penerbitan dokumen oleh pemerintah pun mengemuka.

Meski suket tersebut dinyatakan tidak sah secara administrasi, putusan MA tidak otomatis membatalkan hasil pilpres atau mencopot Gibran dari kursi Wakil Presiden. Mekanisme pemakzulan atau pemberhentian presiden/wakil presiden tetap mengacu pada mekanisme khusus di Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

- Advertisement -

(RD/INL)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini