KNews.id – Jakarta – Anggota Komisi III DPR Muhammad Rahul mendorong agar pemulihan kerugian korban kejahatan keuangan menjadi salah satu prioritas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Menurut Rahul, pengaturan mengenai pengembalian aset sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban berbagai tindak pidana keuangan. Kasus tersebut antara lain penipuan investasi, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar yang berkaitan dengan tindak pidana, serta penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan,” kata Rahul dikutip dari Antara, Sabtu (31/10/2026).
Rahul menilai keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Aparat juga perlu memastikan aset yang berasal dari hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada korban yang berhak.
Namun, proses pemulihan kerugian kerap menghadapi kendala. Pengembalian aset dapat berlangsung lama dan rumit, terutama apabila harta hasil kejahatan telah dialihkan, disembunyikan, atau didaftarkan atas nama pihak lain.
Karena itu, Rahul mendukung penguatan pengaturan Pasal 38 ayat (3) dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ketentuan tersebut mengatur kemungkinan aset hasil perampasan dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
Ia menegaskan, apabila aset yang dirampas berasal dari kerugian masyarakat akibat penipuan, pengembaliannya kepada korban perlu mendapat perhatian utama. Dengan demikian, hak masyarakat yang dirugikan tidak terabaikan dalam proses penegakan hukum.
Lindungi Hak Pihak Lain
Rahul juga menyoroti mekanisme perampasan aset melalui gugatan terhadap aset atau in rem yang diatur dalam RUU tersebut. Menurut dia, mekanisme ini berpotensi membantu mempercepat penanganan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus selalu menunggu seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai.
“Pelaksanaan perampasan aset harus tetap mengikuti prosedur peradilan yang sah. Prosesnya perlu didasarkan pada pembuktian yang memadai serta menjamin perlindungan hak pihak lain yang beriktikad baik,” tambahnya.
Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan aturan yang memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengembalian aset kepada masyarakat yang mengalami kerugian.
Dengan pengaturan yang jelas, perampasan aset diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk mengambil harta hasil kejahatan, tetapi juga menjadi sarana pemulihan hak korban secara adil dan terukur.






