Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)
KNews.id – Jakarta 31 Oktober 2026 – Perihal cacat hukum Surat Ketetangan (Suket) Ijazah Gibran akibat amar putusan MA menyatakan Suket Penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
Hal asas legalitas tentang Ketidakabsahan terkait Suket ini berasal dari amar putusan perkara dengan putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 Jo. Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto pada 17 Desember 2024 di Jakarta melaui SEMA Nomor 2 Tahun 2024 terkait aturan Pembatasan Peninjauan Kembali (PK) bagi badan/pejabat TUN.
Sehingga proses hukum Gibran dengan menjadi Wapres RI model SUKET A QUO IN CASU yang digunakan adalah cacat hukum, saat ini.
Makna hukumnya dari sisi politik hukum tanah air BUKAN PADA PADA TAHUN 2024. Atau Bukan saat itu.
Selanjutnya masyarakat hukum dan publik umumnya yang memang memiliki hak hukum berkebasan menyampaikan pendapat silahkan saja berargumentasi dengan berbagai dalil, selebihnya karena peristiwa hukum atas putusan dilatarbelakangi proses Sosiologi Politik dan Hukum maka tunggu dan tonton adakah proses politik gayung bersambut dari Senayan ? Lalu bergulir kembali ke MK dan finis di MPR ?
Kesimpulan: Suasana politik tekait Gibran akan nampak nyata apakah ada pergolakan politik saling hantam di Senayan dan apa reaksi publik ? Lalu siapa yang memenangkan pergolakan atau adakah obat penenangnya dari sosok begawan politik Jokowi ?
(FHD/NRS)






