spot_img

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Periksa Sekretaris Utama Selama 7 Jam

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaria Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, pada Selasa (27/10). Rustian menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, kurang lebih selama tujuh jam, sejak pukul 10.24 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jada di lingkungan BNPB. Proses pengadaan tersebut turut didalami penyidik saat memeriksa Rustian.

- Advertisement -

“Memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/10).

Budi mengamini, penyidik mendalami soal status Bima Setiawan yang merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto dan Richard Erlangga. Keduanya diketahui merupakan tenaga ahli saat Suharyanto menjabat sebagai Kepala BNPB.

- Advertisement -

“Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB, atau tidak,” ucap Budi.

Menurut Budi, penyidik menduga terdapat konflik kepentingan atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Hal itu turut didalami saat penyidik memeriksa Rustian dan beberapa pejabat di BNPB.

“Diduga ada conflict of interest atau benturan kepentingan antara pihak-pihak di lingkungan BNPB dengan pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek atau PBJ di BNPB,” jelasnya.

KPK Tetapkan 5 Orang sebagai Tersangka

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Jakarta pada Selasa (13/10). Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan untuk diperiksa terkait dugaan korupsi penggunaan DSP di lingkungan BNPB.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB; Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prastiawan selaku pihak swasta.

- Advertisement -

Penyidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana dalam rentang 2022-2026. KPK menduga anggaran yang semestinya digunakan untuk mendukung penanganan kebencanaan tidak sepenuhnya dipergunakan sesuai peruntukannya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

(RD/JWP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini