spot_img

PT Qualita Indonesia Bantah Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji, Minta Berita Dicabut

KNews.id – Jakarta – Tim kuasa hukum PT Qualita Indonesia menyatakan keberatan dengan mengirim surat klarifikasi sekaligus hak koreksi terkait pemberitaan kasus dugaan korupsi kuota haji yang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui dokumen resmi tertanggal 22 Oktober 2026, yang diterima redaksi Tribunnews.com, Rabu (28/10/2026), perusahaan yang berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat, membantah keras informasi yang menyebutkan Direktur Utama PT Qualita Indonesia menerima panggilan dari penyidik lembaga antirasuah.

- Advertisement -

Firma Hukum Emiral Rangga & Associates yang mewakili PT Qualita Indonesia menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki rekam jejak atau kegiatan operasional dalam industri perjalanan haji maupun umrah.

Mereka menilai publikasi yang mengaitkan entitas perusahaan dengan pusaran korupsi kuota haji merupakan sebuah kekeliruan fundamental yang merugikan reputasi bisnis klien

- Advertisement -

Tim advokat yang terdiri atas Emiral Rangga Tranggono, Habibullah, dan rekan menguraikan fakta sebenarnya mengenai posisi perusahaan di tengah bergulirnya kasus ini. Mereka memastikan PT Qualita Indonesia menjalankan roda bisnis yang sama sekali berbeda dari sektor biro perjalanan haji.

“Klien kami tidak memiliki afiliasi maupun menjalankan kegiatan usaha di bidang penyelenggaraan perjalanan ibadah haji, usaha biro perjalanan haji, ataupun kegiatan usaha lain yang berkaitan dengan kuota haji,” papar tim kuasa hukum mengutip dokumen hak koreksi resmi.

Kuasa hukum juga menekankan ketiadaan hubungan antara pimpinan perusahaan dengan proses hukum yang saat ini berjalan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka menjamin pimpinan perusahaan tidak pernah mendapat surat panggilan pemeriksaan dari tim penyidik KPK untuk perkara dugaan rasuah kuota haji.

“Klien kami sama sekali tidak memiliki persinggungan dengan bisnis penyelenggaraan umrah/ibadah haji, terlebih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang sedang ditangani oleh KPK,” terang kuasa hukum perusahaan melalui keterangan tertulisnya

Penyampaian klarifikasi ini merupakan bentuk pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi yang mendapat jaminan perlindungan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak perusahaan menggunakan mekanisme konstitusional ini untuk meluruskan narasi berita digital di Tribunnews.com yang terbit 10 bulan lalu, tepatnya 19 Januari 2026 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi dari unsur swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024

- Advertisement -

Hari itu, Senin (19/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Mereka yakni Lea Djamilah selaku Direktur Utama PT Qualita Indonesia dan Ahmad Faisal, karyawan PT Razek Tour & Travel. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi saksi Lea Djamilah telah tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08.41 WIB. Sementara aksi Ahmad Faisal terkonfirmasi belum terkonfirmasi memenuhi panggilan penyidik.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Namun menurut tim advokat menganggap berita tersebut memuat kekeliruan dengan menyematkan nama Direktur Utama PT Qualita Indonesia seolah-olah memiliki keterkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi. Perusahaan menilai pencatutan nama tersebut membangun persepsi negatif di tengah masyarakat.

Narasi yang mengaitkan perusahaan dengan pusaran kasus penyelewengan dana haji juga berisiko merusak tingkat kepercayaan publik serta mengganggu iklim kemitraan bisnis yang selama ini terbangun dengan para pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum mendesak redaksi terkait untuk melakukan evaluasi editorial dan meninjau ulang proses verifikasi informasi.  Mereka meminta pihak penerbit agar segera mencabut atau menurunkan tayangan (take down) artikel yang memuat disinformasi tersebut.

Langkah ini menjadi syarat mutlak demi menjaga prinsip keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah. Diketahui kasus dugaan korupsi kuota haji menyita perhatian publik secara luas.

Penyidik KPK terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk membongkar praktik penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Penanganan kasus kompleks semacam ini tentu menuntut ketelitian tingkat tinggi, baik dari instrumen penegak hukum maupun kalangan jurnalis yang melaporkan perkembangan kasus kepada masyarakat.

Prinsip verifikasi berlapis memegang peranan krusial dalam jurnalisme penegakan hukum. Media massa mengemban kewajiban menyajikan berita berdasarkan fakta faktual, sekaligus wajib menyediakan ruang sanggahan proporsional bagi pihak-pihak yang merasa haknya terdampak oleh sebuah produk jurnalistik.

Pihak PT Qualita Indonesia menegaskan mereka tetap menghormati kebebasan pers dan mendukung penuh peran jurnalis dalam mengawal transparansi hukum. Meski demikian, mereka menuntut jaminan agar operasional pers senantiasa menjunjung tinggi etika jurnalistik tanpa mengorbankan pihak tak bersalah.

Kuasa hukum memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pihak redaksi untuk memberikan tanggapan resmi dan mengambil langkah pemulihan nama baik perusahaan.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini