spot_img

12 Sistim Hukum Acara Pidana Yang Mengalami Perubahan Menyolok

Oleh : Damai Hari LubisĀ 

KNews.id – Jakarta 28 Oktober 2026 – Ikhtisar: Rangkuman Catatan Komparasi UU. Pidana Formil BARU dengan yang LAMA di Tanah Air_

- Advertisement -

Masyarakat hukum perlu tahu juncto asas fiksi hukum, terkait keberadaan perbedaan penerapan prosedural pada sistim Hukum beracara antara KUHAP (Baru) UU Nomor 20 Tahun 2025 dengan sistim yang pernah berlaku pada KUHAP LAMA (UU. NO. 8 TAHUN 1981) yang ada dan penting

Pembaruan ini mengubah mekanisme dan alur proses (sistim) persidangan yang cenderung mengarah ke sistem konftrontatif atau perdebatan (adversarial) namun dengan perpaduan pada sistim Eropa Kontinental.

- Advertisement -

Catatan 12 Poin Temuan Perbedaan yang Menyolok:

1. Pembatasan panggilan saksi/ahli

Pasal 201 KUHAP membatasi penundaan pemeriksaan saksi/ahli hanya dua kali, apabila tidak hadir dengan alasan yang sah. Jika pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan tanpa mendengar keterangannya. Tujuan mencegah sidang berlarut-larut, akibat pemanggilan saksi/ahli berulang kali sesuai jo KUHAP Lama

2. Mekanisme Perdamaian

Proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif kini diatur melalui Pasal 204 ayat (5) hingga ayat (9) KUHAP. Berbeda dengan regulasi internal Perma Nomor 1 Tahun 2024, terdapat perubahan pada sembilan kriteria perkara yang dapat didamaikan, beserta kondisi-kondisi yang mengecualikan upaya perdamaian. Jika tidak ada kesepakatan damai, terdakwa memiliki kesempatan mengakui dakwaan. Setelah itu, pemeriksaan perkara dilanjutkan melalui pemeriksaan singkat berdasarkan Pasal 205 KUHAP.

3. Perbedaan (Amat Menyolok) Tentang Bukti Pengakuan Terdakwa “Ia bersalah” dan pengalihan ke acara singkat.

Di Pasal 234 KUHAP, jika terdakwa diancam dengan pidana penjara LEBIH 7 tahun dan mengakui seluruh dakwaan, penuntut umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. Pengakuan ini lalu dibuat dalam berita acara yang ditandatangani terdakwa dan penuntut umum.

- Advertisement -

Hakim bertugas memastikan pengakuan diberikan secara sadar dan sukarela, dengan terlebih dahulu menjelaskan hak yang dilepaskan serta kemungkinan pidana yang dijatuhkan, dan berwenang menolak pengakuan jika meragukan kebenarannya. Atas pengakuan ini, terdakwa memperoleh kompensasi: hukuman yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 dari ancaman maksimum.

4. Kesempatan kepada JPU dan Advokat memberikan pernyataan pembuka.

Pasal 210 ayat (1) KUHAP memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan terdakwa/advokat untuk menyampaikan penjelasan singkat, sebelum pembuktian dimulai. Proses ini disebut sebagai pernyataan pembuka.

Di USA proses ini disebut dengan opening statement. Karena para juri umumnya merupakan orang awam, opening statement bertujuan untuk memberikan ringkasan perkara dan uraian bukti. KUHAP 1981 tidak mengenal tahapan ini, sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

5. Saksi korban/ Korban Utama tidak harus diperiksa pertama (Perbedaan Menyolok)

Berbeda dengan Pasal 160 KUHAP 1981 yang mewajibkan saksi korban diperiksa pertama, Pasal 210 ayat (3) KUHAP menyerahkan penentuan urutan saksi kepada pihak yang menghadirkannya. Namun, penuntut umum tetap diberikan kesempatan pertama untuk mengajukan buktinya terlebih dahulu.

6. Terdakwa memberikan keterangan di akhir pemeriksaan

Pasal 210 ayat (9) KUHAP menegaskan bahwa terdakwa memberikan keterangan di akhir pemeriksaan. Namun, ayat (10) membuka kesempatan bagi penuntut umum untuk menghadirkan saksi/ahli tambahan, guna menyanggah/membantah lawan (rebuttal) pembuktian dari pihak terdakwa. Mekanisme sanggahan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981.

7. Nilai keterangan yang dibacakan

Pasal 212 KUHAP menyatakan bahwa keterangan saksi/ahli yang dibacakan di persidangan ā€œdapat dipertimbangkanā€, sebagai keterangan di bawah sumpah/janji. Ketentuan ini berbeda dengan Pasal 162 KUHAP 1981—menyatakan keterangan tersebut ā€œdisamakan nilainyaā€ secara imperatif, dengan kesaksian di bawah sumpah/janji di persidangan.

8. Urutan bertanya diperjelas

Pasal 241 KUHAP menegaskan bahwa pihak yang menghadirkan saksi/ahli bertanya lebih dahulu, kemudian pihak lawan, lalu pihak yang menghadirkan berkesempatan kembali bertanya untuk memperjelas jawaban. *Hakim lalu mendapat kesempatan terakhir, untuk mengklarifikasi seluruh pertanyaan sebelumnya. Pengaturan ini menunjukkan pergeseran ke arah persidangan yang lebih adversarial (berlawanan), memberikan peran yang lebih aktif bagi penuntut umum dan advokat/ Kuasa Hukum Terdakwa.

9. Tersangka/terdakwa berhak mengundurkan diri sebagai saksi.

Pasal 218 KUHAP memberikan hak bagi seseorang yang diajukan bersama-sama sebagai tersangka atau terdakwa—meskipun perkaranya dipisah—untuk mengundur kan diri sebagai saksi. Dalam KUHAP 1981, hak ini hanya diberikan kepada keluarga semenda dan sedarah sampai derajat ketiga, serta pasangan suami istri (walau sebelumnya telah bercerai).

10. Perubahan kriteria saksi tanpa sumpah/janji

Pasal 221 KUHAP membatasi pemeriksaan tanpa sumpah hanya bagi anak di bawah 14 tahun, serta penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual. Usia minimum bersaksi tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan KUHAP 1981, yang mensyaratkan anak yang belum 15 tahun dan belum kawin.

11. Kesempatan menyampaikan argumen penutup.

Setelah seluruh pihak selesai menyajikan alat buktinya, Pasal 231 KUHAP membuka kesempatan bagi penuntut umum dan advokat untuk menyampaikan keterangan lisan. Keterangan ini bertujuan menjelaskan kembali bukti yang mendukung pendapat mereka. Di Amerika Serikat, proses ini disebut closing argument. Dalam proses ini, para pihak tidak boleh mengemukakan informasi baru, melainkan hanya terbatas membahas bukti yang sebelumnya telah diajukan. Closing argument bertujuan untuk merangkum bukti-bukti penting, serta meyakinkan hakim. Setelah para pihak menyampaikan argumen penutup, hakim menyatakan pemeriksaan selesai.

12. Alat bukti diperluas

Pasal 235 KUHAP menambahkan alat bukti baru berupa: barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang sah untuk kepentingan pembuktian. Seluruh alat bukti wajib dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Jika hakim menyatakan suatu bukti tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum, maka bukti tersebut dikecualikan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini